Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Senat Akademik mengusulkan anggota Majelis Wali Amanat kepada Menteri selambat-lambatnya 9 (sembilan) bulan, terhitung sejak penetapan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda