Koreksi Pasal 54
PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Menteri melaksanakan pembinaan terhadap Universitas sebagai bagian
dari pembinaan perguruan tinggi pada umumnya.
Koreksi Anda
