Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini : a. Anggota Senat Akademik Universitas yang telah ada menjadi anggota Senat Akademik sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sampai dengan 7 Oktober 2009; b. Rektor Universitas Airlangga yang telah ada, menduduki jabatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sampai dengan 16 Juni 2010; c. Sebelum Majelis Wali Amanat terbentuk, Senat Akademik bersama dengan Rektor, dan Menteri atau yang mewakili Menteri melaksanakan fungsi Majelsi Wali amanat. d. Untuk pertama kali Rektor MENETAPKAN tata cara seleksi dan pemilihan pimpinan fakultas. e. Senat fakultas yang telah ada menjadi Badan Pertimbangan Fakultas sebagai:mana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. f. Badan Pertimbangan Fakultas melengkapi keanggotaannya dari perwakilan dosen bukan profesor selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Anggaran Rumah Tangga yang mengatur Badan Pertimbangan Fakultas ditetapkan. . (2) Pengalihan status kepegawaian dari Pegawai Negeri Sipil ke pegawai Universitas dilaksanakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Perubahan struktur organisasi Universitas Airlangga dari status perguruan tinggi negeri menjadi Badan Hukum Milik Negara paling lama adalah 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Universitas melanjutkan perjanjian yang dilakukan oleh Universitas Airlangga sebelum menjadi Badan Hukum Milik Negara dengan pihak lain sampai berakhirnya masa berlakunya perjarijian. (5) Universitas melanjutkan proses pemindahtanganan kekayaan negara berupa tanah yang pada saat ditetapkannya Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum Milik Negara sedang atau dalam proses pelaksanaan.
Koreksi Anda