Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain organ Perusahaan, pihak lain manapun dilarang turut mencampuri pengurusan Perusahaan. (2) Organ Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Direksi dan Dewan Pengawas. (3) Departemen/Instansi Pemerintah tidak dibenarkan membebani Perusahaan dengan segala bentuk pengeluaran. (4) Perusahaan tidak dibenarkan membiayai keperluan pengeluaran Departemen/Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda