Koreksi Pasal 49
PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Teks Saat Ini
(1) Setiap unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), dipimpin oleh Kepala Unit yang diangkat dan diberhentikan oleh Direksi.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Unit dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
