Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Dewan Pengawas mempunyai wewenang: a. melihat buku-buku, surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan Perusahaan; b. memasuki pekarangan, gedung dan kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan; c. meminta penjelasan dari Direksi dan atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengurusan Perusahaan; d. meminta Direksi dan atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas; e. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan; f. berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu; g. berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini atau Keputusan Rapat Pembahasan Bersama melakukan tindakan pengurusan Perusahaan dalam hal Direksi tidak ada; h. memberhentikan sementara Direksi, dengan menyebutkan alasannya.
Koreksi Anda