Koreksi Pasal 34
PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen yang bertanggungjawab di bidang kehutanan, Departemen Keuangan, dan departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan perusahaan atau pejabat lain yang diusulkan Menteri.
Koreksi Anda
