Koreksi Pasal 29
PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Teks Saat Ini
(1) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e sekurang-kurangnya memuat:
a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
b. posisi perusahaan pada saat Perusahaan menyusun Rencana Jangka Panjang;
c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang;
d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut.
(2) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang berkaitan dengan rencana pengelolaan hutan, berpedoman pada rencana jangka panjang dan rencana jangka menengah pengelolaan hutan yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
(3) Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri, untuk disahkan.
(4) Pengesahan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan setelah dibahas bersama dengan Menteri.
Koreksi Anda
