Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda