Koreksi Pasal 15
PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Perusahaan dandilakukan oleh Menteri Keuangan dan pelaksanaan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Menteri.
(2) Pembinaan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan MENETAPKAN kebijakan pengembangan usaha.
(3) Kebijakan pengembangan usaha merupakan arah dalam mencapai tujuan Perusahaan, baik menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaannya, penggunaan hasil usaha Perusahaan dan kebijakan pengembangan usaha lainnya.
(4) Pembinaan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memberikan pedoman bagi Direksi dan Dewan Pengawas dalam menjalankan kegiatan operasional Perusahaan.
(5) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disusun berdasarkan kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(6) Dalam rangka memantapkan pembinaan dan pengawasan Perusahaan, Menteri Keuangan dan Menteri sewaktu-waktu apabila diperlukan dapat meminta keterangan dari Direksi dan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
