Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kerja Perusahaan meliputi seluruh Hutan Negara yang terdapat di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, kecuali Kawasan Hutan Konservasi. (2) Perubahan atas wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi dalam unit-unit, yaitu: a. Wilayah Kerja Unit Jawa Tengah, disebut Unit I Jawa Tengah; b. Wilayah Kerja Unit Jawa Timur, disebut Unit II Jawa Timur; c. Wilayah Kerja Unit Jawa Barat dan Banten, disebut Unit III Jawa Barat dan Banten. (4) Wilayah kerja Unit dibagi menjadi Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) yang penetapannya dilakukan oleh Menteri atas usul Direksi.
Koreksi Anda