Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perusahaan menyelenggarakan: a. kegiatan usaha pengelolaan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. usaha-usaha lain yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
Koreksi Anda