Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan hutan yang dilakukan oleh Perusahaan.
Koreksi Anda