Koreksi Pasal 73
PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Teks Saat Ini
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan hutan yang dilakukan oleh Perusahaan.
Koreksi Anda
