Koreksi Pasal 71
PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Teks Saat Ini
(1) Dengan ditetapkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, maka kewenangan Menteri Keuangan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini beralih kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, kecuali dalam hal:
a. Penatausahaan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Umum (PERUM);
b. Pengusulan setiap penyertaan modal Negara ke dalam Perusahaan Umum (PERUM).
(2) Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, dalam hal memberikan persetujuan kepada Perusahaan untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 PERATURAN PEMERINTAH ini, yang mengakibatkan diperlukannya penambahan penyertaan modal Negara yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ke dalam Perusahaan.
Koreksi Anda
