Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 30 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1978 yang selanjutnya diatur kembali dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1986 dan terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 1999, dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda