Koreksi Pasal 5
PP Nomor 30 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2002 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDOSAT TBK
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
