Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 30 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2002 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDOSAT TBK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Saham yang dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah maksimal 50% (lima puluh persen) dari seluruh jumlah saham seri B Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Indosat Tbk. yang telah dikeluarkan dan disetor penuh. (2) Banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang akan dijual ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. (3) Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara memberitahukan banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda