Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 30 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi terhadap masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara : a. memberikan penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan jasa konstruksi; b. memberikan informasi tentang ketentuan ketehnikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja serta tata lingkungan setempat. c. meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap kewajiban pemenuhan tertib penyelenggaraan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi; d. memberikan kemudahan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan untk turut serta mencegah terjadninya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan dan kesehatan umum.
Koreksi Anda