Koreksi Pasal 9
PP Nomor 30 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara:
a. memberikan penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan jasa konstruksi;
b. memberikan informasi tentang ketentuan ketehnikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja serta tata lingkungan setempat;
c. menyebarluaskan ketentuan perizinan pembangunan;
d. melaksanakan pengawasan untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
Koreksi Anda
