Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 30 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan jasa konstruksi terhadap pengguna jasa dilakukan untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajiban pengguna jasa dalam pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. (2) Pembinaan … (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda