Koreksi Pasal 14
PP Nomor 30 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang diperlukan untuk pembinaan jasa konstruksi yang
dilakukan oleh Pemerintah Pusat dibebankan kepada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Biaya yang diperlukan untuk pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi diatur sebagai berikut :
a. Pembinaan …
a. Pembinaan yang dilakukan sebagai pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan dibebankan kepada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Pembinaan yang dilakukan sebagai pelaksanaan otonimi daerah dibebankan kepada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Biaya yang diperlukan untuk pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten dan Pemerintah Kota diatur sebagai berikut :
a. Pembinaan yang dilakukan sebagai pelaksana tugas pembantuan dibebankan kepada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Pembinaan yang dilakukan sebagai pelaksanaan tugas otonomi daerah dibebankan kepada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4) Biaya yang diperlukan untuk pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur oleh Lembaga yang bersangkutan.
Koreksi Anda
