Koreksi Pasal 4
PP Nomor 30 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang harus dibina dalam penyelenggara pembinaan jasa konstruksi terdiri atas penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat.
(2) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a. usaha orang perseorangan;
b. badan usaha yang berbadan hukum atau pun yang bukan berbadan hukum.
(3) Pengguna …
(3) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas :
a. intitusi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
b. orang perseorangan
c. badan usaha yang berbadan hukum atau pun yang bukan berbadan hukum.
Koreksi Anda
