Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 30 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN FLORES TIMUR DAN MANGGARAI DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Poco Ranaka di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai, yang meliputi wilayah: a. Desa Mandosawu; b. Desa Bea Waek; c. Desa Poco Lia; d. Desa Nggalak Leleng; e. Desa Pocong; f. Desa Lenang; g. Desa Melo; h. Desa Leong; i. Desa Arus; j. Desa Rengkam; k. Desa Ngkiong Ndora; l. Desa Ulu Wae; m. Desa Benteng Rampas; (2) Wilayah Kecamatan Poco Ranaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Lamba Leda. (3) Dengan Dibentuknya Kecamatan Poco Ranaka, maka wilayah Kecamatan Lamba Leda dikurangi dengan wilayah Kecamatan Poco Ranaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda