Koreksi Pasal 3
PP Nomor 30 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN FLORES TIMUR DAN MANGGARAI DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Nubatukan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Flores Timur, yang meliputi wilayah:
a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Lebatukan, terdiri dari:
1. Kelurahan Lewoleba Tengah;
2. Kelurahan Lewoleba Timur;
3. Kelurahan Lewoleba Barat;
4. Kelurahan Lewoleba Utara;
5. Kelurahan Lewoleba Selatan;
6. Desa Baolangu.
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Naga Wutung, terdiri dari:
1. Desa Watokobu;
2. Desa Belobatang;
3. Desa Waijarang.
(2) Wilayah Kecamatan Nubatukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Lebatukan dan wilayah Kecamatan Naga Wutung.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Nubatukan, maka wilayah Kecamatan Lebatukan dan wilayah Kecamatan Naga Wutung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Nubatukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
