Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 30 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1995 tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA KEGIATAN KONSTRUKSI DAN KEGIATAN OPERASI PEMBANGUNAN PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda