Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 30 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1995 tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA KEGIATAN KONSTRUKSI DAN KEGIATAN OPERASI PEMBANGUNAN PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak maupun Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean INDONESIA yang atas perolehan dalam negerinya, impornya, maupun pemanfaatannya di dalam Daerah Pabean INDONESIA tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjaualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah harus dibayar kembali. Pasal 3…
Koreksi Anda