Koreksi Pasal 1
PP Nomor 30 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1995 tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA KEGIATAN KONSTRUKSI DAN KEGIATAN OPERASI PEMBANGUNAN PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN
Teks Saat Ini
(1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut seluruhnya atas perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak dan impor Barang Kena Pajak maupun Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean INDONESIA oleh pengusaha yang melakukan kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi untuk pembangunan:
a. kawasan yang akan dikembangkan untuk usaha-usaha kepariwisataan termasuk sarana pendukungnya di Pulau Bintan;
b. kawasan industri di Pulau Bintan;
c. kawasan pengembangan sumber-sumber air di Pulau Bintan;
d. kawasan penimbunan, distribusi dan pengolahan minyak bumi, serta kawasan industri maritim (galangan kapal) dan konstruksi lepas pantai di Pulau Karimun dan pulau-pulau sekitarnya.
(2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak maupun perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dikreditkan.
Koreksi Anda
