Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomo 5 Tahun 1979 jis Keputusan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1983, Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1983, dan Keputusan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 1984, yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun, tetapi mempunyai masa kerja untuk pensiun kurang dari 10 (sepuluh) tahun, diberikan tunjangan penghargaan.
(2) Besarnya tunjangan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah 40% (empat puluh persen) dari gaji pokok terakhir setiap bulan, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.