Pasal 1
(1) Untuk Perusahaan Perkebunan Tembakau tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaktub dalam pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG No. 19 Prp tahun 1960 dibidang perkebunan tembakau.
(2) Perusahaan Perkebunan Tembakau tercantum dalam lajur lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini beserta segala hak kewajiban kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/ pekerja serta usaha dari perusahaan itu dengan ini diserahkan/ beralih kepada Perusahaan Perkebunan Tembakau Negara yang tersebut dalam lajur 6 lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Soal-soal yang timbul dalam melaksanakan ketentuan dalam ayat (2) diatur oleh Menteri Pertanian dan Agraria.