Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 1962 Pd. PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 1962 Pd. Sekretaris Negara, ttd A.W. SURJODININGRAT (S.H.) LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 84