Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1954 tentang PENUNJUKKAN TERHADAP BEBERAPA HASIL YANG DIBIKIN DARI ALKOHOL-ETIL, YANG DALAM KEADAAN-KEADAAN TERTENTU TIDAK AKAN DIBEBANI SEBAGAI BARANG ALKOHOL SULINGAN
PP Nomor 30 Tahun 1954
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
"Regeringsverordening" dari 15 Oktober 1949 (Staatsblad No. 298) batalkan.
Pasal 2
Minyak wangi, alat-alat kecantikan dan obat-obatan yang mengandung lebih dari lima liter alkohol-etil dalam tiap hektoliter pada suhu 15 derajat Celsius, pada pemasukannya tidak akan
dibebani sebagai barang-alkohol-sulingan, akan tetapi menurut pos tarip, dalam mana barang-barang tadi akan termasuk bilamana untuk pengenaan bea barang-barang itu tidak dianggap sebagai barang-alkohol-sulingan, sepanjang barang-barang tersebut berhubungan dengan pembungkusannya atau berdasarkan lain hal mempunyai harga masuk yang dihitung setiap leter adalah:
1. untuk minyak wangi dan alat-alat kecantikan dengan dakar alkohol-etil dari:
a. tidak lebih dari dua puluh lima persen Rp. 24,50 (dua puluh empat rupiah lima puluh sen) atau lebih;
b. lebih dari dua puluh lima persen, akan tetapi tidak melebihi lima puluh persen Rp.
37,-(tiga puluh tujuh rupiah) atau lebih;
c. lebih dari lima puluh persen Rp. 57,-(lima puluh tujuh rupiah) atau lebih;
2. untuk obat-obatan dengan kadar alkohol etil dari:
a. tidak lebih dari dua puluh lima persen Rp. 20,83 (dua puluh rupiah delapan puluh tiga sen) atau lebih;
b. lebih dari dua puluh lima persen, akan tetapi tidak melebihi lima puluh persen Rp.
41,66 (empat puluh satu rupiah enampuluh enam sen) atau lebih;
c. lebih dari lima puluh persen Rp. 75,-(tujuh puluh lima rupiah) atau lebih.
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 15 April 1954.
MENTERI KEUANGAN,
ONG ENG DIE
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 49 TAHUN 1954