Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tahapan: a. penyiapan; dan b. penetapan. (2) Penyiapan dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam sistem informasi sumber daya pertahanan. (3) Sistem informasi sumber daya pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Menteri.
Koreksi Anda