Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen Pendukung dikelola melalui kegiatan: a. penataan; dan b. pembinaan. (2) Penataan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam sistem tata kelola Pertahanan Negara yang demokratis, menjunjung prinsip keadilan, menghormati hak asasi manusia, dan memperhatikan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda