Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan PKBN lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan melalui: a. penyusunan pedoman PKBN; b. sosialisasi dan diseminasi; c. Diklat; dan d. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda