Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf d dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
Koreksi Anda