Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan dapat bekerja sama dengan Menteri. (2) Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Koreksi Anda