Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dilaksanakan secara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung. (2) Pelaksanaan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. rembuk warga; b. sarasehan budaya; c. pergelaran kebangsaan; d. kongres nasional; e. aksi nyata; dan/atau f. bentuk tatap muka lainnya. (3) Pelaksanaan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. media cetak; b. media elektronik; c. media sosial; dan/atau d. media lainnya. (4) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan dapat bekerja sama dengan Menteri. (5) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Koreksi Anda