Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan secara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung. (2) Pelaksanaan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. seminar; b. lokakarya; c. penyuluhan; d. diskusi interaktif; dan/atau e. bentuk tatap muka lainnya. (3) Pelaksanaan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. media cetak; b. media elektronik; c. media sosial; dan/atau d. media lainnya. (4) Dalam melaksanakan sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dapat bekerja sama dengan Menteri dan dapat melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya. (5) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda