Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyusun pedoman PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai kewenangannya, serta dapat melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya, sivitas akademika, dan/atau pakar pendidikan. (2) Menteri MENETAPKAN pedoman PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda