Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pelaksanaan dari pendidikan kewarganegaraan. (2) Penyelenggaraan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam lingkup: a. pendidikan; b. masyarakat; dan c. pekerjaan.
Koreksi Anda