Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) meliputi bidang: a. pendidikan dan pelatihan; b. penelitian dan pengembangan; c. peningkatan standardisasi kompetensi; d. pertukaran informasi dan data; e. bantuan teknik dan/atau keahlian; dan/atau f. bidang lain yang terkait pengabdian sesuai dengan profesi dalam menghadapi ancaman nonmiliter. (2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda