Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan kepada Warga Negara dalam melaksanakan pengabdian sesuai dengan profesi wajib diberikan oleh menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
Koreksi Anda