Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3A

PP Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MADIUN DARI WILAYAH KOTA MADIUN KE WILAYAH KECAMATAN MEJAYAN KABUPATEN MADIUN PROVINSI JAWA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun.
Koreksi Anda