Pasal I
Di antara ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 154) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 90 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 322), disisipkan 3 (tiga) pasal baru, yakni Pasal 13A, Pasal 13B, dan Pasal 13C yang berbunyi sebagai berikut: