Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a yang langsung dikuasai oleh negara dan tidak dilekati oleh sesuatu hak atas tanah, dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a yang berstatus kawasan hutan, dilakukan pelepasan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda