Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 digunakan sebagai dasar dalam menentukan peruntukan tanah bagi: a. pembangunan SP-Baru; b. pembangunan permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar; c. pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi; d. pengembangan investasi; e. pemugaran permukiman penduduk setempat sebagai bagian dari SP- Pugar; dan/atau f. SP-Tempatan.
Koreksi Anda