Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenakerjaan memberikan perlindungan kepada calon TKI/TKI dengan cara melakukan: a. penelitian terhadap perjanjian penempatan yang telah disetujui oleh Perwakilan; b. penelitian terhadap kebenaran laporan hasil seleksi yang disampaikan oleh PPTKIS; dan c. penelitian terhadap perjanjian kerja antara pengguna dan TKI sebelum ditandatangani oleh TKI.
Koreksi Anda