Koreksi Pasal 29
PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dinas Kabupaten/Kota melakukan perlindungan kepada calon TKI/TKI dengan cara:
a. melakukan penyuluhan dan rekrut bersama-sama dengan BNP2TKI dan PPTKIS sesuai dengan Surat Izin Pengerahan dan/atau Surat Pengantar Rekrut;
b. melakukan verifikasi keabsahan dokumen;
c. melakukan penelitian terhadap perjanjian penempatan yang akan ditandatangani oleh PPTKIS dan calon TKI;
d. melakukan pendataan; dan
e. penerbitan rekomendasi paspor.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Kartu Tanda Penduduk, ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran, atau surat keterangan kenal lahir;
b. surat keterangan status perkawinan;
c. surat keterangan izin dari:
1. suami/istri bagi calon TKI yang menikah;
2. orang tua bagi calon TKI yang belum menikah, janda/duda;
atau
3. wali bagi calon TKI yang orang tua, suami/istrinya sudah meninggal atau tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
d. surat keterangan sehat; dan
e. Kartu Peserta Asuransi TKI.
Koreksi Anda
