Koreksi Pasal 24
PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri dan Menteri melakukan koordinasi dalam pembinaan dan perlindungan TKI selama masa penempatan.
Koreksi Anda
