Koreksi Pasal 22
PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Perlindungan dan bantuan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e, paling sedikit:
a. menyediakan penerjemah bahasa;
b. pemulangan TKI; dan
c. pendekatan untuk mendapatkan pengampunan hukuman/pidana.
Koreksi Anda
